Akibat Refocusing, 147 Tenaga Kontrak di PUPR Merangin Terancam Dirumahkan

- Penulis

Tuesday, 15 June 2021 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Refocusing anggaran Kabupaten Merangin sangat berdampak, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin.

Tak hanya masih berhutang kepada rekanan sekitar 29 Miliar terkait proyek fisik tahun 2020 lalu, refocusing juga mengakibatkan sebanyak 147 orang tenaga kontrak terancam dirumahkan.

Kepala Dinas PUPR Merangin, Aspan menyebutkan, tenaga kontrak tersebut berakhir hingga akhir Juni 2021 ini. Namun hal itu dapat diperpanjang jika ada tanda-tanda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Merangin tahun 2021.

“Andaikan sampai akhir bulan Juni ini tidak ada tanda-tanda bahwa mau dibahas APBD-Perubahan, 147 tenaga kontrak terancam dirumahkan,” ungkapnya.

“Anggaran yang tersedia tahun ini hanya separuh untuk sejumlah tenaga kontrak itu. Maka saya ambil kebijakan tahun 2021 ini tenaga kontrak semua tetap dibayarkan, hanya saja anggaran tersedia hanya batas bulan Juni ini. Kedepan kita juga tidak tahu nasib mereka ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, tahun 2021 ini Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Merangin, akan memfokuskan anggaran untuk membayar hutang proyek fisik.

Karena untuk menutupi hutang pekerjaan 2020 lalu itu mengakibatkan tidak adanya pengerjaan fisik baru di tahun 2021. Meskipun secara alokasi Anggaran Belanja Daerah (APBD) untuk dinas Pekerjaan Umum tetap seperti sebelumnya yakni sekitar 266 Miliyar. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB