Kemudian Tim Elang mendatangi rumah pelaku tersebut dan kemudian terduga pelaku berinisial RDS (19) berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Mulyono yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda, yang diduga telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur.
“Ya, kita telah mengamankan seorang laki-laki telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kasat.
Saat ini lanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Merangin guna proses lebih lanjutkan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya. (Supmedi)

Leave a Reply