Meski Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korig Agustian SAg MAg telah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya terus mengevaluasi prosedur pelayanan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.

Namun, pada sisi yang berbeda, pernyataan Ketua Pengadilan agama yang menyebut bahwa Sukasmi tidak pernah hadir saat agenda sidang perkara menuai pertanyaan dari Sukasmi sebagai termohon yang merasa tidak pernah mendapat panggilan untuk menghadiri jalannya sidang.

“Saya sangat terkejut saat mendapatkan akte cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mengikuti sidang cerai, tidak menyerahkan buku nikah, dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” cetusnya.

Atas permasalahan tersebut, Sukasmi mempertanyakan apakah ada bukti kuat pihak Pengadilan Agama yang menurut keterangan sudah melakukan panggilan sidang perkara melalui pihak Pos sebanyak tiga kali panggilan dan semuanya sudah diterima oleh yang bersangkutan.

“Kalau memang saya sudah menerima panggilan dari pihak Pos, apakah pertanyaan tersebut bisa di pertanggung jawabkan,” imbuhnya.

Selain itu, Sukasmi juga membantah jika pernikahannya dengan suaminya Budi Utomo Bin Kamijoro sudah berakhir sejak dua tahun yang lalu seperti yang dijelaskan pada Panitra Pengadilan Agama Kayuagung.

Baca juga :  Revisi UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 Dikritik,