Pada diskusi itu, bupati hanya minta kepastian hukum dari Wamen PAN-RB, untuk membayar gaji sebanyak 220 orang Tenaga Honorer tersebut. Supaya bupati punya dasar untuk membayar gaji itu, sehingga nantinya tidak bermasalah.
“Saya tanya lagi, boleh tidak saya bayar gaji itu. Nah itu, saya tunggu sampai hari ini belum juga ada kabar. Saya akan terus berusaha mendapatkan jawaban itu, kalau belum juga akan saya susul ke Jakarta,” terang Bupati.
Seandainya kasus ini terjadi di swasta jelas bupati, akan langsung dibayarnya paling pimpinan yang rugi. Tapi di Pemerintahan ini tidak bisa, ada sanksi hukum, siapa yang mengeluarkan anggaran itu yang kena.
“Oke misalnya adik-adik para honor ini pakai berjanjian, jika bemasalah gajinya akan dikembalikan. Tapi Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengurus perorangan, tapi siapa yang memberi izin mengeluarkan anggaran itu,” jelas Bupati.
Selain itu, Bupati juga sudah diskusi bersama Wamen PAN-RB Purwadi Arianto. Wamen mengatakan jika hal itu positif terjadi, Tim dari PAN-RB RI bersama Mabes Polri akan turun ke Merangin, untuk memastikan jumlah dan proses hukum data bodong itu.
“Ada yang WhatsApp ke saya, jumlah tenaga honor 1.600 orang, tenaga honor yang mana lagi ini. Ada lagi info non ASN lebih dari dua tahun 1.256 orang. Terus muncul lagi angka 3.500 tenaga honorer yang diusulkan Paruh waktu,’’terang Bupati kian bingung.
Pada pertemuan itu Bupati didampingi Wabup Merangin, Abdul Khafidh, Pj Sekda Merangin, Zulhifni Dan Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus.
Juga hadir pada audensi dengan para tenaga honore itu, Firdaus Staf Ahli Bupati bidang hukum, Ketua Aliansi Tenaga Honorer, M Reno, Direktur RSD Kolonel Abundjani Bangko, dr Iwan, dan Plt Kadis Dikbud, Hennizor. (Supmedi)

Leave a Reply