Organisasi masyarakat Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan aksi demo di halaman kantor Bupati OKI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Rabu,30/9/2026
Dalam pernyataan bernomor 07/Pernyataan-Sikap/SPAK-OKI/IX/2026 tersebut, SPAK menyerukan agar Bupati OKI, DPRD, dan Inspektorat segera turun tangan.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Dinamisator SPAK-OKI, Dika Sukandi, ini menyoroti lima poin utama dugaan pelanggaran yang terjadi pada proyek revitalisasi jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2026.
Lima Poin Dugaan Pelanggaran
Dalam dokumen yang diterima redaksi, SPAK menduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Kabid tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional, serta melakukan intervensi dan monopoli dalam penentuan revitalisasi SD yang tidak transparan.
Poin kedua, SPAK menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 5 persen dari anggaran proyek revitalisasi di beberapa kecamatan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu fisik sekolah tersebut diduga dipungli dengan dalih biaya koordinasi, fee, hingga setoran kepada oknum tertentu. Akibatnya, kualitas bangunan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan siswa.
Selanjutnya, SPAK juga menyoroti dugaan pungutan langsung dalam proses pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) oleh Kabid SD. Hal ini dinilai menciderai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Dugaan Perlindungan terhadap Korupsi Dana BOS
Dalam poin keempat, SPAK menduga Kabid SD dan Manager BOS memberikan perlindungan terhadap kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana BOS Tahun 2026. SPAK menilai tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menerima informasi dari berbagai sumber bahwa ada dugaan Kabid SD dan manager BOS memberikan perlindungan terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan penyimpangan,” ujar Dika Sukandi dalam pernyataannya.
Poin terakhir, SPAK menduga adanya permintaan uang dari kepala sekolah saat melakukan monitoring kelapangan. Nilai yang diminta diduga bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per kecamatan. Hal ini dinilai sebagai praktik pungli yang bersifat fungsional.
Tuntutan SPAK
Oleh karena itu, SPAK Kabupaten Ogan Komering Ilir menuntut beberapa hal kepada pemerintah daerah:
1. Mendesak Bupati OKI untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kabid SD Dinas Pendidikan OKI yang diduga menjadi aktor utama penyalahgunaan jabatan.
2. Mendesak Inspektorat Daerah OKI untuk melakukan audit investigatif dan audit kualitas secara menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SD Tahun Anggaran 2026.
3. Mendesak Dinas Pendidikan OKI untuk membuka transparansi secara penuh terkait RAB, gambar kerja, dan realisasi anggaran revitalisasi SD kepada publik.
SPAK memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak diindahkan, SPAK mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
“Kami akan terus mengawal dunia pendidikan di OKI agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Dika.
Hingga berita ini diturunkan, kami memberi ruang pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI maupun Kabid SD yang diduga terlibat memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.(DONI PRATAMA)












