FAAKI Maju Selangkah, lakukan Audiesi ke Ditreskrimsus Polda Jambi Soroti Proyek Tanggul Pematang Sulur

JAMBI — Sorotan terhadap proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing di RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi, memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) tidak berhenti pada kritik di lapangan, namun mulai membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan aparat penegak hukum.(24/09/2026)

 

FAAKI lakukan audiensi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi serta sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Jambi tersebut.

 

Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp359,8 juta. Pekerjaan tercantum dalam Nomor Kontrak 23/SPK/PL-SDA/DPUTR/APBD/2026 tertanggal 9 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kerja, atau hingga 6 Oktober 2026.

 

Dalam dokumen pekerjaan, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Graha Kencana, sementara jasa konsultansi pengawasan tercatat dilakukan oleh CV Dakarajasa Konsultan.

 

Nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah itu kini menjadi perhatian karena FAAKI mempertanyakan bukan semata-mata besaran anggarannya, melainkan ketepatan sasaran penggunaan anggaran publik, khususnya apabila proyek tersebut berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

 

Ketua FAAKI, Anang Irianto, menegaskan bahwa uang yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan uang negara sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Ini bukan masalah nilai tapi bagaimana pokir-pokir Dewan lebih tepat sasaran, kami tidak rela pokir yang menggunakan uang negara di gunakan untuk kepentingan pribadi, lebih jauh kami menduga adanya kongkalikong atau persekongkolan jahat anata pihak MN dan PUTR kota Jambi” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan FAAKI memilih melangkah lebih jauh dengan meminta audiensi kepada Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Menurut Anang, pihaknya masih akan menggali berbagai informasi, termasuk menelusuri latar belakang pekerjaan, proses pelaksanaan, yang di sinyalir milik anggota DPRD kota Jambi inisial MN fraksi PAN hingga dugaan adanya kepentingan tertentu di balik proyek tersebut.

 

“Kami akan kejar dan terus menggali informasi terkait pekerjaan ini, yg kami duga syarat akan kepentingan pribadi,” lanjutnya.

 

FAAKI menilai, apabila sebuah proyek pemerintah diduga tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, maka persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius. Terlebih, anggaran yang digunakan berasal dari APBD yang pada prinsipnya harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik.

 

Karena itu, audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan data dan informasi yang dimiliki FAAKI sekaligus meminta penjelasan mengenai aspek-aspek yang mereka pertanyakan.

 

Langkah FAAKI tersebut juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka apabila terdapat tudingan atau dugaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Jambi, anggota DPRD yang pokirnya dikaitkan dengan pekerjaan tersebut, maupun pihak pelaksana proyek terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan FAAKI.

 

Dengan demikian, dugaan adanya kepentingan pribadi dalam proyek tersebut masih merupakan sorotan dan dugaan dari FAAKI yang memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *