Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya aksi geng motor, terutama yang melibatkan remaja di bawah usia 17 tahun.

Salah satu kebijakan utama yang akan segera diberlakukan adalah penerapan jam malam bagi anak-anak, berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Langkah ini menjadi bagian dari instruksi Wali Kota Jambi yang mengatur strategi preventif dan represif demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Tak hanya membatasi aktivitas malam, Pemkot Jambi juga mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di setiap RT.

Peran lembaga adat dan forum RT turut diperkuat untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah kenakalan remaja sejak dini.

Selain itu, pihak sekolah juga akan diajak berkoordinasi dalam upaya pendeteksian awal terhadap potensi keterlibatan siswa dalam kelompok geng motor.

Upaya ini menyasar edukasi serta pengawasan ketat di lingkungan sekolah.

Baca juga :  KPU Resmi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin Terpilih Hasil Pilkada 2024