Selayangnew.id, MERANGIN – Aksi mengejutkan terjadi di Merangin, Jumat pagi (25/7/2025), saat Tim Densus 88 Antiteror bersama jajaran Pemkab Merangin menyambangi Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat (Raju) dan Panti Yatim Kasih Ummi.
Yayasan yang dikenal bergerak di bidang sosial keagamaan ini dibekukan total karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Sekira pukul 09.00 WIB, aparat berpakaian dinas dan sipil tampak memasuki kawasan yayasan diiringi personel gabungan lainnya. Tak ada keributan, setelah menemui pihak yayasan, petugas kemudian memasang spanduk tanda Dibekukan tempat tersebut di depan bangunan. Spanduk itu merujuk pada surat resmi Bupati Merangin Nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025.
Spanduk tanda pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Kasih Ummi itu, pertama di pasang di Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi RT 14 Desa Sungai Ulak dan kedua di Kantor Yayasan RAJU di Pusat Pertokoan Ujung Jalur Tiga Sungai Ulak.
Aktivitas yayasan dan panti yatim langsung dihentikan di tempat. Seluruh penghuni maupun pengurus diminta menghentikan operasional tanpa batas waktu yang ditentukan.
Kepala Badan Kesbangpol Merangin, Mulyono, menegaskan langkah pembekuan diambil setelah Pemkab memberikan tiga kali surat peringatan yang tidak diindahkan.

Leave a Reply