Selayangnews.id, MERANGIN – Pemerintah Daerah dituntut harus memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau miskin.
Saat ini ada program pemerintah daerah terkait itu, yakni Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Untuk mendukung program tersebut, ini merupakan tanggungjawab Dinas Sosial P3A menyajikan data yang valid bagi penerima program.
Namun saat rapat dengan Pansus II DPRD Merangin terkait LPj penggunaan anggaran tahun 2024 terungkap bahwa, terdapat data yang kurang valid dari Dinas Sosial P3A terkait Jamkesda tersebut, sehingga merugikan masyarakat.
Pasalnya, berdampak pada kecilnya kuota yang diterima Kabupaten Merangin dari program Jamkesda Provinsi Jambi.
“Yang menarik itu persoalan Jamkesda, proses pendataan yang dianggap kurang valid, sehingga usulan kita untuk mendapatkan jamkesda Provinsi kecil, karena dari kuota yang disediakan, kita hanya dapat 30 persen. Kan sayang, kesempatan itu menjadi hilang,” ungkap Ketua Pansus II, Mohammad Yani, pada Jumat (4/7/2025).

Leave a Reply