Salahi izin Bangunan,Komisi III DPRD Kota Jambi Minta Pemilik Ruko Untuk Pindahkan Barang yang ada

Selayang.id, Jambi– Komisi III DPRD Kota Jambi meminta salah satu bangunan tak berizin di RT 7 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru untuk dapat memindahkan barang-barang yang ada.Sebab, disampaikan Ketua Komisi III, DPRD Kota Jambi, Joni Ismed bahwa, surat izin yang dimiliki pemilik bangunan tersebut ialah surat izin bangunan untuk penggunaan toko. Sementara, peruntukkan pembangunan di lapangan, menurutnya sebagai gudang.

Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, gudang tak boleh didirikan di Kota Jambi.

“Jadi kami meminta pemilik untuk dapat memindahkan barang-barang ini agar tidak di gudang ini. Kalau mau mendirikan gudang, bisa di kawasan Jalan Lingkar,” ujarnya.


Joni mengatakan, seharusnya surat izin dapat difungsikan sesuai peruntukkannya. Kepada pemilik pun, pihaknya memberikan tempo satu bulan untuk memindahkan barang tersebut dan mengembalikan fungsi bangunan, yaitu sebagai toko.

Sementara itu, Pemilik bangunan, Waludi mengatakan pihaknya memiliki surat izin atas bangunan tersebut sebagai distributor. Setelah inspeksi dadakan ini, kata dia segala pengurusan akan melihat situasi ke depan.”Kita mengurus izin dari PTSP, dan disarankan sebagai distributor. Ke depannya, melihat dulu bagaimana kondisi lapangan,” tandasnya.(Dri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *