Selayangnews.id, MERANGIN – Sebanyak 134 jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di kabupaten Merangin dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) alias masih lowong.
Dari 134 Kepsek yang belum definitif itu terdiri dari, 17 Kepala TK Negeri, 90 Kepala SD Negeri, dan 27 Kepala SMP Negeri.
Banyaknya jabatan kepala sekolah yang masih kosong ini, apakah jabatan kepala sekolah memang kurang diminati, ataukah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi terlalu berat.
Seperti diketahui, untuk menjjadi kepala sekolah, seorang guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berpendidikan minimal Strata 1 (S1), telah bersertifikasi, memiliki masa kerja minimal 8 tahun, berpangkat atau bergolongan III/c, memperoleh penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir, serta memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Hal itu seperti dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Misrinadi, Selasa (10/2/2026). Ia mengatakan, pihaknya sudah cek langsung dan kondisi tersebut sudah dilaporkan kepada Bupati Merangin.
“Terkait kekosongan jabatan kepala sekolah di Merangin sudah kita sampaikan ke Pak Bupati,” ujar Misrinadi.
Untuk sementara lanjutnya, ratusan jabatan kepala sekolah yang kosong tersebut dijabat Pelaksana Tugas (Plt) agar manajemen di sekolah tetap berjalan.
Misrinadi menjelaskan, salah satu penyebab utama kekosongan tersebut adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi seluruh persyaratan sebagai kepala sekolah.
“Nanti akan kita rapat internal di Dinas Pendidikan, kemudian membentuk tim panitia seleksi (pansel) dan menjalankan tahapan-tahapannya,” terang pak Mis panggilan Misrinadi.
Dirinya juga menyebut, bahwa ada kemungkinan guru PPPK (penuh waktu) dapat menjabat sebagai Kepsek, tentu harus memenuhi kriteria.
Hal itu Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kriteria yang dimaksud sebagai berikut: kualifikasi pendidikan S1/D4, sertifikat pendidik, golongan setara III/c (khusus ahli pertama/8+ tahun), nilai kinerja “Baik” 2 tahun terakhir, dan maksimal usia 56 tahun. (Supmedi)












