134 Kepala Sekolah di Merangin Masih Dijabat Plt. Ada Peluang PPPK Jadi Kepsek?

- Penulis

Tuesday, 10 February 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayangnews.id, MERANGIN – Sebanyak 134 jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di kabupaten Merangin dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) alias masih lowong.

Dari 134 Kepsek yang belum definitif itu terdiri dari, 17 Kepala TK Negeri, 90 Kepala SD Negeri, dan 27 Kepala SMP Negeri.

Banyaknya jabatan kepala sekolah yang masih kosong ini, apakah jabatan kepala sekolah memang kurang diminati, ataukah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi terlalu berat.

Seperti diketahui, untuk menjjadi kepala sekolah, seorang guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berpendidikan minimal Strata 1 (S1), telah bersertifikasi, memiliki masa kerja minimal 8 tahun, berpangkat atau bergolongan III/c, memperoleh penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir, serta memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.

Hal itu seperti dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Misrinadi, Selasa (10/2/2026). Ia mengatakan, pihaknya sudah cek langsung dan kondisi tersebut sudah dilaporkan kepada Bupati Merangin.

“Terkait kekosongan jabatan kepala sekolah di Merangin sudah kita sampaikan ke Pak Bupati,” ujar Misrinadi.

Untuk sementara lanjutnya, ratusan jabatan kepala sekolah yang kosong tersebut dijabat Pelaksana Tugas (Plt) agar manajemen di sekolah tetap berjalan.

Misrinadi menjelaskan, salah satu penyebab utama kekosongan tersebut adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi seluruh persyaratan sebagai kepala sekolah.

“Nanti akan kita rapat internal di Dinas Pendidikan, kemudian membentuk tim panitia seleksi (pansel) dan menjalankan tahapan-tahapannya,” terang pak Mis panggilan Misrinadi.

Dirinya juga menyebut, bahwa ada kemungkinan guru PPPK (penuh waktu) dapat menjabat sebagai Kepsek, tentu harus memenuhi kriteria.

Hal itu Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kriteria yang dimaksud sebagai berikut: kualifikasi pendidikan S1/D4, sertifikat pendidik, golongan setara III/c (khusus ahli pertama/8+ tahun), nilai kinerja “Baik” 2 tahun terakhir, dan maksimal usia 56 tahun. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Penutupan Safari Ramadan 2026, UNJA Pererat Silaturahmi Bersama Jamaah Masjid As-Salam Mendalo
Wali Kota Jambi dan Aguan Resmikan Pusat Koordinasi Kemanusiaan Yayasan Buddha Tzu Chi
Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17
Pertahankan Batas Tanah,Herman di bacok
Universitas Jambi Terima Kunjungan Campus France Indonesia, Sosialisasikan Peluang Beasiswa Studi ke Prancis
BI Evaluasi Pemulihan Layanan ATM dan Mobile Banking Bank Jambi
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 19:03 WIB

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 March 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial

Monday, 9 March 2026 - 21:19 WIB

Penutupan Safari Ramadan 2026, UNJA Pererat Silaturahmi Bersama Jamaah Masjid As-Salam Mendalo

Sunday, 8 March 2026 - 19:39 WIB

Wali Kota Jambi dan Aguan Resmikan Pusat Koordinasi Kemanusiaan Yayasan Buddha Tzu Chi

Sunday, 8 March 2026 - 19:22 WIB

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 Mar 2026 - 19:03 WIB

ADVERTORIAL

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Sunday, 8 Mar 2026 - 19:22 WIB